TAKALAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bergerak cepat meninjau lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Marbo 2, tepatnya di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangngarabombang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan lapangan tersebut dipimpin oleh Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, bersama tim lingkungan hidup, staf, serta Pengawas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHP Takalar.
“Kemarin, pada hari Kamis, 11 Juni 2026, kami merespon aduan masyarakat terkait adanya kebocoran IPAL SPPG di Marbo 02. Kami bersama Tim DLHP Bidang Lingkungan, PPLH, dan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat langsung melakukan peninjauan lokasi,” kata Ardiansyah, Jumat (12/6/2026).
Di lokasi pengecekan, Ardiansyah melanjutkan bahwa timnya menemukan kondisi eksisting yang memperlihatkan adanya limbah yang keluar.
“Saat di lokasi, kondisi eksistingnya memang kami mendapati limbah keluar yang diduga akibat kebocoran IPAL. Maka dari itu, saat itu juga kami memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 76 Ayat 2 tentang sanksi administratif,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah menegaskan, jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihak DLHP akan menaikkan sanksi ke tahapan selanjutnya. Teguran ini ditanggapi secara responsif oleh kepala dapur dan pihak perwakilan yayasan yang saat itu turut mendampingi di lokasi. Mereka pun berjanji untuk segera melakukan pembenahan, khususnya pada sistem pengolahan limbah tersebut. (HSN)















