Ketua Umum LHI: Meski Sudah Penetapan Tersangka, Kasus Pakumanu Harus Terus Dikawal

JURNAL MAKASSAR – Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) sekaligus Ketua Majelis Tinggi PERWIRA NUSANTARA (Perkumpulan Rumpun Wija Pemersatu Adat Nusantara), Arham MSi La Palellung, menyambut baik perkembangan terbaru kasus penganiayaan di Pakumanu, Desa Balambano, setelah pihak Polres Luwu Timur menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Korban RO telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik pada Minggu, 16 Maret 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk gelar perkara penetapan tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke kejaksaan atas nama RE alias MA, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

banner 1600x606

Menanggapi hal ini, La Palellung menegaskan bahwa meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, proses hukum masih panjang dan harus tetap dikawal agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Baca juga: Diduga Ada Upaya Pengaburan Hukum, Ketum LHI: Kasus di Pakumanu Tidak Bisa Ditutup Restoratif Justice

“Ini perkembangan positif, tetapi belum selesai. Kita harus memastikan bahwa setelah penetapan tersangka, proses hukum terus berjalan hingga ke pengadilan tanpa ada intervensi atau upaya memperlambat perkara,” ujar La Palellung di Makassar, Senin (17/3/2025).

Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan segera memproses berkas perkara yang telah dikirimkan oleh penyidik dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika nanti ada indikasi permainan atau upaya menghambat keadilan, maka kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus penganiayaan di Pakumanu dapat segera masuk ke tahap persidangan, sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *