PT Vale Tanggapi soal Aksi di Pakumanuk Luwu Timur

JURNAL LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia sangat menghormati hak berpendapat dan hak hukum semua warga negara. Demikian pula, PT Vale mengharapkan masyarakat menghormati hak hukum yang sudah dimiliki oleh perusahaan secara sah.

Terkait kegiatan di Pakumanu, PT Vale sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, senantiasa taat terhadap ketentuann peraturan perundangan yang berlaku dan telah memiliki setiap izin yang dipersyaratkan dalam menjalankan kegiatannya.

banner 1600x606

“Berdasarkan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa segala bentuk penghalangan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah operasional PT Vale tidak bisa dibenarkan,” demikian keterangan PT Vale yang diterima, Rabu (26/3/2025).

Berita terkait: Aspirasi Warga Lutim Dikriminalisasi, Ketum LHI: Polisi Cepat Bertindak untuk Perusahaan, Tapi Lamban untuk Rakyat

Perseroan sangat terbuka menerima masukan dan pendapat dari masyarakat, yang diharapkan dapat disampaikan secara santun dan tidak anarkis.

“Perlu kami sampaikan, aksi yang terjadi di Pakumanuk seharusnya tidak terjadi jika pihak-pihak yang menuntut haknya bisa memahami mekanisme dan aturan dalam perekrutan tenaga kerja khususnya yang dilakukan oleh Vendor PT Vale,” katanya.

Selanjutnya, perekrutan karyawan didasarkan pada kebutuhan pekerjaan dan kompetensi serta set skill yang mumpuni. Perlu disampaikan bahwa perseroan telah melakukan perekrutan dan sudah dilakukan sebelumnya terhadap 10 orang warga dari total 20 orang yang diusulkan.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka sangat disayangkan apabila sekelompok masyarakat termasuk yang telah melakukan penandatangan kontrak kerja tetap saja melakukan aksi demonstrasi yang turut menutup jalan dan berdampak pada terganggunya aktivitas perusahaan,” terangnya.

Upaya mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait sudah dilakukan, namun solusi yang diberikan saat ini dirasa belum cukup oleh masyarakat terkait. Sementara, upaya hukum yang dilakukan sebagai bentuk tegas perusahaan atas sikap masyarakat yang menganggu operasional dengan memblokadie akses masuk ke PLTA Larona dan melakukan tindakan anarkis.

PLTA Larona merupakan salah satu PLTA yang berkontribusi menyumbang operasional listrik di Luwu Timur, selain itu area tersebut masuk dalam dari objek vital nasional (Obvitnas). (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *