LUWU TIMUR – Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK HAM Indonesia/LHI) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Luwu Timur terus mengawal kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, pada 2 Oktober 2025.
Korban berinisial F (10) dilaporkan oleh orang tuanya, W, ke Polsek Wosuponda pada hari kejadian. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Luwu Timur, dengan dua terlapor berinisial M dan R, yang disebut merupakan orang dewasa.
Menurut keterangan ibu korban, peristiwa ini terjadi setelah salat Isya ketika F baru saja keluar dari masjid. Kedua pelaku diduga menghampiri dan melakukan penamparan terhadap korban. “Anak saya pulang menangis dan menceritakan apa yang terjadi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan LHI, Harniati, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pemerintah serta pihak kepolisian sejak mengetahui persoalan ini.
“Beberapa hari lalu kami menghubungi UPTD PPA/P3A Dinsos Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pendampingan dari pemerintah. Alhamdulillah hari ini pendamping dari P3A sudah mengunjungi rumah korban untuk asesmen awal,” jelas Harniati.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi trauma pada diri korban setelah kejadian tersebut.
“Kami beranggapan korban mengalami trauma. Indikasinya adalah, sejak kejadian sampai sekarang F tidak pernah lagi ke masjid. Padahal sebelumnya ia sangat rajin ke masjid dan bahkan sering mengumandangkan azan,” tambahnya.
Harniati menegaskan pentingnya dukungan psikologis agar kondisi mental korban dapat pulih, di samping memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Polres Luwu Timur, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ucapnya.
Pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (*)















