MAKASSAR – Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp11,8 miliar kembali menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan selama 75 hari kalender oleh CV The Rahmad Sinergy di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ini dinilai menghadapi tantangan teknis dan manajerial yang berat.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi pembangunan, tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo depan Nipah Mall, durasi pelaksanaan terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Namun, kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian yang memicu tanda tanya besar.
Plt. Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia, Muh. Taufan, menilai durasi 75 hari untuk proyek dengan pagu hampir Rp12 miliar secara teknis sangat berisiko tinggi.
“Secara hitungan sederhana, untuk menyerap anggaran Rp11,8 miliar dalam 75 hari, kontraktor harus merealisasikan pekerjaan sekitar Rp157 juta per hari. Itu bukan angka kecil dan sangat sulit dicapai tanpa manajemen logistik, tenaga kerja, serta perencanaan desain yang benar-benar matang,” ujar Taufan kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa keterlambatan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun hukum. Hasil analisis internal LSM PERAK Indonesia menduga adanya penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurut Taufan, salah satu persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu yang tidak realistis. Penetapan masa pelaksanaan yang terlalu singkat berpotensi mendorong pelaksana proyek mengambil “jalan pintas” demi mengejar target.
“Ketika waktu sangat sempit, risiko penurunan mutu pekerjaan sangat besar. Misalnya, pekerjaan pelat beton yang belum mencapai kekuatan maksimal sudah diberi beban, atau pembongkaran bekisting yang lebih cepat dari standar teknis. Ini berbahaya bagi kualitas dan ketahanan bangunan,” tegasnya.
Selain itu, LSM PERAK menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya tenaga ahli di lapangan. Di sisi administrasi, mereka juga mencermati kemungkinan adanya penyimpangan yang menjadi tanggung jawab PA/KPA dan pejabat terkait. Dugaan tersebut mencakup potensi markup harga satuan untuk menutup biaya percepatan atau biaya non-teknis, hingga manipulasi laporan progres yang tidak sesuai kondisi riil.
Terkait kemungkinan pemberian perpanjangan waktu atau addendum kontrak, Taufan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus didasari pertimbangan teknis yang kuat.
“Dalam dokumen addendum harus tergambar jelas penyebab dan alasan perubahan, dilengkapi data pendukung serta dasar hukum yang sah. Jika tidak, maka addendum tersebut patut dipertanyakan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, apabila kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu, maka langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan blacklist (daftar hitam) harus dilakukan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM PERAK Indonesia mendesak pejabat berwenang melakukan evaluasi menyeluruh. Dugaan kelalaian, kurangnya kecermatan, serta lemahnya pengawasan harus ditelusuri guna mencegah kerugian keuangan negara.
“Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proyek pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh perencanaan yang tergesa-gesa atau pengawasan yang lemah,” pungkas Taufan. (TIM)















