LUWU TIMUR – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menaikkan status penanganan dugaan kasus pengadaan 24 unit Ambulans Garda Sehat Desa ke tahap penyidikan. Program pengadaan tersebut bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk.
Ketua Umum LHI, Arham M.Si. La Palellung, melalui Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) DPP LHI, Iskaruddin, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur.
Berita terkait: Sengkarut CSR PT Vale: Ketum LHI Desak APH Usut Dugaan Markup Ambulans Desa
Menurutnya, sejak awal LHI terus mendorong agar penanganan kasus pengadaan ambulans tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan ditelusuri secara menyeluruh hingga menemukan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan langkah penting agar kasus ini menjadi terang benderang dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum,” ujar Iskaruddin saat menyampaikan sikap LHI, Sabtu (20/6/2026).
Iskaruddin menambahkan, LHI menilai peningkatan status ke penyidikan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut program CSR untuk masyarakat desa.
“Namun, ini bukan akhir. Justru tahap penyidikan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh fakta, mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan vendor, aliran dana, hingga pihak-pihak yang memiliki peran dalam program tersebut,” katanya.
Menurutnya, dana CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan tidak boleh disalahgunakan.
“Ini menyangkut dana miliaran rupiah dan kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai program yang seharusnya membantu pelayanan kesehatan masyarakat justru bermasalah karena ada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iskaruddin.
Sebelumnya, LHI juga telah meminta jajaran organisasinya di Luwu Timur untuk terus memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut. Iskaruddin menegaskan, LHI akan konsisten mendukung Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan mampu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap Kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi saja. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, LHI mendesak pihak vendor pengadaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana vendor ditentukan, dan apa yang menyebabkan program ini tidak berjalan sesuai harapan masyarakat desa, semuanya harus didalami,” kata Iskaruddin.
Ia menegaskan bahwa LHI akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum.
“LHI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Harapan kami, perkara ini benar-benar dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan jawaban,” pungkasnya. (TIM/RED)















