Oleh: Bayu Purnomo (Tokoh Pemuda Tana Luwu)
LUWU – Kabupaten Luwu hari ini sedang berada di titik nadir penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Daerah yang dulunya kaya akan bentang alam asri kini perlahan bertransformasi menjadi tanah yang sekarat—dikeruk tanpa ampun oleh para pelaku tambang ilegal. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu memilih untuk menutup mata, telinga, dan hati nurani mereka. Beberapa kali penertiban yang dilakukan terkesan hanya sebatas opera untuk menina-bobokkan kelompok kritis dan masyarakat.
Pembiaran masif terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Luwu bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk kejahatan struktural. Bagaimana mungkin alat berat bisa beroperasi bebas, mengeruk sungai, dan membabat perbukitan tanpa tersentuh hukum? Padahal, radius lokasi tambang ilegal terbilang sangat dekat, hanya sekitar 30–40 menit dari pusat Pemerintahan Kabupaten Luwu.
Absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum sejak awal memicu kecurigaan publik yang sangat beralasan: apakah ada “setoran” yang lebih berharga ketimbang keselamatan ekologis warga Luwu?
Pembiaran ini adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap rakyat yang dipaksa bersahabat dengan ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang siap merenggut nyawa kapan saja.
Ironi ini semakin berlipat ganda ketika kita melihat bagaimana Pemda Luwu memperlakukan korporasi besar seperti PT Masmindo Dwi Area. Pemerintah daerah tampak begitu getol menggelar karpet merah, mempermudah segala urusan, dan bertindak layaknya benteng pertahanan bagi perusahaan tersebut. Keberpihakan yang ugal-ugalan ini memicu pertanyaan besar: apa yang sebenarnya didapatkan oleh rakyat Luwu?
Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan janji-janji manis kesejahteraan. Kehadiran PT Masmindo jelas-jelas tidak berdampak signifikan terhadap kemajuan ekonomi makro maupun mikro di Luwu. Angka pengangguran tidak berkurang secara drastis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak melonjak signifikan untuk pembangunan, dan kantong-kantong kemiskinan di sekitar lingkar tambang masih menganga lebar. Hal ini diperparah oleh persentase kemiskinan di Kabupaten Luwu yang sangat memprihatinkan.
Merujuk pada data BPS, untuk skala Sulawesi Selatan, Luwu berada di peringkat ke-3 daerah termiskin. Sementara untuk skala Luwu Raya, Luwu menduduki peringkat pertama daerah termiskin.
Yang tersisa bagi masyarakat lokal hanyalah konflik agraria yang berkepanjangan, ruang hidup yang makin menyempit, dan bayang-bayang kerusakan lingkungan jangka panjang yang tidak akan pernah bisa ditebus oleh royalti recehan.
Pemda Luwu dan aparat penegak hukum harus sadar bahwa mandat yang mereka pegang berasal dari rakyat, bukan dari pemodal tambang atau direksi korporasi. Menjadi pelayan oligarki tambang sembari membiarkan cukong-cukong ilegal merusak ruang hidup warga adalah bentuk kebangkrutan moral kepemimpinan.
Jika pembiaran dan keberpihakan buta ini terus dilanjutkan, jangan salahkan jika sejarah akan mencatat rezim hari ini sebagai perusak masa depan tanah Luwu.
Ingat, klise ini akan terekam jelas dalam ingatan masyarakat Luwu. Pada momentum ketika Anda berteriak meminta empati kelak, yang akan muncul hanyalah distrust—ketidakpercayaan publik terhadap apa pun yang kalian sampaikan. (*)
















