Kasus Dugaan Penganiayaan di Lutim Bakal Segera Gelar Perkara

JURNAL LUWU TIMUR – Kasus dugaan pengancaman, perencanaa dan penganiayaan di Pakumanu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah bergulir di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Luwu Timur.

Salah satu saksi, Daniel, yang hari ini menghadiri panggilan sebagai saksi mengatakan bahwa kehadirannya untuk dimintai keterangan di Penyidik Unit Tipidum Polres Lutim.

banner 1600x606

“Yang hadir saya dan keponakan atas nama Krisna. Kalau saya lihat dari surat panggilan untuk korban pengancaman inisial AD, namun pertanyaan Penyidik, semua ketiga kasus yang di laporkan, ada 2 pengancaman, satu di kantor Camat dengan korban/pelapor AB. Lalu di Pakumanu korban/pelapor AD yang bersamaan dengan penganiayaan pakai parang dengan korban/pelapor ibu RO yang saat ini masih sakit pasca kejadian tersebut,” ungkap Daniel kepada media melalui telepon WhatsApp, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Polres Lutim Lamban Belum Tahan Pelaku Penganiayaan

Daniel menjelaskan semua kronologi sesuai yang di alami, melihat dan mendengarkan pada saat kejadian.

“Penyidik juga sempat bertanya tentang ibu RO, katanya, bisa tidak pelapor ibu RO datang ke polres? saya jawab kayaknya tidak bisa karana tante masih sakit,” ujar Daniel mengakhiri percakapanya di hadapan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Daniel menjelaskan kembali percakapannya kepada wartawan saat dirinya bersama penyidik.

Ditanya soal harapan sebagai keluarga korban/pelapor, Daniel menjawab ‘Harapan kami cuma satu, kami ingin proses hukum berjalan dengan adil dan secepatnya menahan para pelaku, apalagi yang polisi inginkan buktinya sudah jelas, ada videonya bahkan viral kemudian kami sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya tanpa kami rekayasa, korban juga menderita, baik segi mental dan kesehatan apalagi ibu RO luka lebamnya masih ia rasakan,” bebernya.

“Kalau semua ini belum cukup, kami tidak tahu lagi mau mengadu kemana, percuma lapor polisi kalau begitu, bukankah Undang-Undang sudah jelas kalau ada yang melakukan pengancaman, penganiayaan apalagi dengan senjata tajam harus di proses hukum (diadili),” kata Daniel menceritakan saat dirinya di TKP pada tanggal 2 Februari 2025.

Sementara Kasi Humas Polres Luwu Timur, Aipda Taufik saat dikonfirmasi tim media mengatakan proses sementara pendalaman.

“Terkait perkara ini, penyidik sementara melakukan pendalaman (lidik), apabila sudah lengkap segera kami gelar perkara,” ungkap Taufik melalui pesan WhatsApp. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *