JURNAL LUWU TIMUR – Kecewa terhadap lambannya penanganan kasus penganiayaan dengan senjata tajam oleh pihak kepolisian, Ibu Susan selaku perwakilan korban menyampaikan kekecewaannya. Kasus yang menimpa Ibu RO di Pakumanu, Desa Balambano, pada 2 Februari 2025 lalu, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Terlebih, kasus tersebut belum ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap pelaku, yang semakin menambah rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.
Hal ini semakin diperburuk dengan adanya undangan mediasi yang diterima pihak korban dari Camat Kecamatan Wasuponda, Alamsyah, tertanggal 11 Februari 2025.
Ibu Susan, yang mewakili pihak korban, mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap langkah mediasi yang diusulkan di tengah-tengah situasi yang masih penuh ketegangan ini.
“Saya tidak pernah habis pikir, ada apa Pak Camat mengundang kami, pihak korban, pihak terduga pelaku penganiayaan, dan pihak kepolisian untuk melakukan mediasi soal sengketa lahan,” ungkap Susan dengan nada penuh tanya dan kesal, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Polres Lutim Lamban Belum Tahan Pelaku Penganiayaan
Ia menambahkan, “Pak Camat, luka kami belum kering, kami masih tertekan dengan ancaman serta penganiayaan yang menimpa kami, tiba-tiba mau melakukan mediasi.”
Ibu Susan dengan tegas meminta agar Camat dan pihak kepolisian memisahkan peristiwa pidana dan perdata.
“Tegas kami ingin kasus dugaan pidana penganiayaan yang menimpa ibu RO di proses hukum,” tegasnya.
Kasus penganiayaan yang tidak segera ditindaklanjuti dengan penahanan pelaku, menurut Susan, semakin memperburuk rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.
“Kejadian ini telah menimbulkan rasa ketidakamanan. Ditambah lagi, ancaman yang diterima pada mediasi pertama sebelumnya, memberikan dampak psikologis yang besar,” lanjutnya.
Keputusan Camat untuk melanjutkan mediasi setelah kejadian penganiayaan tersebut, bagi Susan, hanya menambah rasa kecewa. Ia menilai mediasi seharusnya menjadi langkah damai dan konstruktif, namun pengalaman sebelumnya yang melibatkan ancaman membuatnya pesimis terhadap keberhasilan mediasi ini.
Sebagai pihak korban, Ibu Susan menegaskan bahwa keselamatan diri dan proses hukum yang tegas harus menjadi prioritas utama.
“Saya ingin memastikan bahwa hak-hak kami dihormati dan tidak ada lagi ancaman yang diterima begitu saja. Hukum harus ditegakkan dengan tegas,” ujarnya.
Ibu Susan juga menanggapi opini yang beredar mengenai “hukum sebab akibat” yang menyatakan bahwa penganiayaan terjadi karena adanya peristiwa seperti pengrusakan tanaman.
“Opini itu saya anggap membingungkan dan opini liar. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Meskipun ada konflik atau kerusakan yang terjadi, kekerasan tetap adalah tindakan yang salah,” tegasnya.
Susan juga menambahkan, penyelesaian sengketa tidak seharusnya melibatkan cara-cara kekerasan, apalagi yang sampai menyebabkan luka atau ancaman terhadap nyawa.
“Saya akan berfokus pada fakta bahwa saya adalah korban penganiayaan, dan yang lebih penting adalah bagaimana hukum menegakkan keadilan untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa depan,” tambahnya.
Terkait dengan lambannya penahanan terhadap terduga pelaku oleh Polres Luwu Timur, Ibu Susan menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.
“Ya, kami pantau terus perkembangannya. Pada saatnya, kasus ini akan kami bawa ke Polda Sulsel guna meminta atensi dan supervisi. Hukum harus ditegakkan!,” pungkasnya dengan tegas. (RED)















