JURNAL LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur, menanggapi soal pemberitaan ‘Polres Lutim Diduga Ulur Waktu soal Kasus Penganiayaan di Pakumanu, Desa Balambano.
Kapolres Luwu Timur melalui Humas, Ipda Taufik menyampaikan bahwa, Polsek Wasuponda membenarkan telah menerima 5 (lima) laporan pengaduan terkait permasalahan tanah keturunan Pongsibanne di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Kelima laporan tersebut, yakni:
1. Laporan dugaan pengrusakan tanaman atas nama pelapor inisial “I “ dengan terlapor inisial “G” dan kawan-kawan.
2. Laporan dugaan pengrusakan rambu jalan atas nama pelapor inisial “RH” dengan terlapor inisial “G” dan kawan-kawan.
3. Laporan dugaan penganiayaan atas nama pelapor inisial “R“ dengan terlapor inisial “Hj R”.
4. Laporan dugaan pengancaman atas nama pelapor inisial “AW“ dengan terlapor inisial “I” dan kawan-kawan.
5. Laporan dugaan pengancaman atas nama pelapor inisial “AB‘ dengan terlapor inisial “R“.
Berita terkait: Polres Lutim Diduga Ulur Waktu soal Kasus Penganiayaan, Korban-Saksi: Kami Capek Dipanggil Terus
Dikatakannya, untuk alasan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta percepatan penanganan selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Luwu Timur untuk ditangani oleh Satreskrim Polres Luwu Timur.
“Bahwa dalam penanganan kelima laporan tersebut kemudian dilakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cara mengundang pelapor dan saksi-saksi serta terlapor guna untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut adalah peristiwa pidana,” terangnya.
Sslanjutnya peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa yang saling berkaitan sehingga untuk kelima laporan tersebut proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor dilakukan kelima laporan tersebut, sehingga para pelapor, saksi-saksi dan terlapor pemeriksaannya dilakukan secara bergantian untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing laporan dalam posisi selaku pelapor atau saksi dan juga sebaliknya dalam hal terlapor dan saksi.
“Bahwa dari hasil penyelidikan selanjutnya dilakukan gelar perkara dan dari kelima perkara yang dilaporkan telah disepakati untuk laporan dugaan penganiayaan ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan 4 (empat) laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan guna untuk meminta keterangan secara projustitia serta dan untuk melakukan penyitaan terhadap surat, dokumen, benda atau barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara hasil penyidikan. (RED)















