Soal Kasus Penganiayaan di Pakumanu, LHI Surati Kapolres Lutim: Korban Butuh Keadilan

JURNAL MAKASSAR – Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolres Luwu Timur (Lutim) terkait permohonan keterbukaan informasi atas penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di Pakumanu, Desa Balambano.

Surat yang dikirim pada hari ini, Senin (18/3/2025), merupakan bentuk tindak lanjut atas perkembangan terakhir kasus, setelah pihak kepolisian menetapkan RE alias MA sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 Maret 2025.

banner 1600x606

Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menegaskan bahwa surat ini merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum oleh Polres Luwu Timur.

Berita terkait: Korban Penganiayaan di Pakumanu Merasa Dipermainkan, Ketum LHI: Ada Apa dengan Penyidikan, Kami Siap Tempuh Praperadilan

“Kami meminta klarifikasi secara resmi terkait status perkara ini, termasuk apakah tersangka telah dilakukan penahanan atau belum, serta bagaimana tindak lanjut penyidik dalam proses hukum berikutnya,” ujar La Palellung di Makassar, Jumat malam (11/4/2025).

Ia menambahkan bahwa LHI sebagai pendamping korban memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.

“Surat ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai setelah penetapan tersangka, prosesnya justru mandek. Kami butuh kepastian hukum, dan masyarakat berhak tahu bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.

LHI berharap surat ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Luwu Timur dengan memberikan informasi resmi secara tertulis, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut hak asasi dan rasa keadilan korban. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *