Pelapor Jadi Terduga Terlapor di Kasus Pakumanu, Adi: Kami Tak Salahkan Polisi tapi Kami Minta Keadilan

JURNAL LUWU TIMUR – Akibat saling lapor sejumlah kasus pengancaman dan penganiayan di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) belum ada kejelasan hingga saat ini.

Adi Widiawan, salah satu korban pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) parang, senapan angin, tombak, hari ini memenuhi panggilan Penyidik Polres Luwu Timur untuk didengar klarifikasinnya terkait laporan pengancaman, Selasa (6/5/2025).

banner 1600x606

Anehnya, Adi hadir bukan atas laporannya, namun pelaporan atas nama Ikbal alias Ical.

“Hari Sabtu kemarin saya dapat surat panggilan dari polres, dan hari ini saya hadiri panggilan penyidik. Awalnya saya pikir itu adalah laporan saya namun setelah saya baca baik-baik ternyata bukan, karena di surat panggilan tertulis atas laporan informasi per tanggal 21 Februari 2025 yang ditangani oleh Unit Tipidter, sementara pelaporan saya adalah laporan pengaduan per tanggal 3 Februari 2025 yang ditangani oleh unit Tipidum, namun dalam surat panggilan tersebut tidak tertera siapa yang melakukan pelaporan, apakah saya sebagai terlapor yang jelas saya hadir karena ada panggilan. Secara tidak langsung saya berpikir saya adalah terlapornya kemudian kok bisa laporan ini lebih dulu di proses dibanding laporan yang saya adukan,” kata Adi.

Adi menyebutkan bahwa dirinya kurang lebih 1 jam dimintai keterangan terkait hal itu, dan ia mempertanyakan ke penyidik siapa pelapornya.

“Penyidik jawab, Ikbal alias Ical, katanya kami (saya dan beberapa keluarga) mendatangi rumah Ical membawa senjata tajam dan teriak-teriak,” ungkap Adi.

Adi kembali sampaikan ke penyidik bahwa kalau dirinya tidak melakukan pengancaman bahkan kejadian yang sebenarnya itu mereka yang melakukan pengancaman dan penganiayan dan sudah melaporkan lebih awal di banding laporan Ical.

“Kemudian penyidik menunjukkan video, dimana video tersebut dijadikan acuan bahan laporan Ical. Isi video tersebut saya jelaskan ke penyidik bahwa kajadian yang ada dalam video jauh dari rumahnya Ical, kurang lebih 30 meter, disitu masih sekitar lokasi yang kami babat, buktinya masih ada pepohonan bekas babatan kami, makanya dalam video banyak yang pengang parang. Jadi kami tidak mendatangi rumah Ical, memang ada yang terpancing teriak-teriak sambil mau maju ke rumah Ical karena masih mengingat kejadian 15 atau 20 menit sebelumnya namun di tahan oleh keluarga yang lain,” paparnya.

Lanjut Adi mengatakan, adapun kejadian sebelumnya, Ical dan keluarganya datang pada saat membabat di lahah kakek dengan membawa parang, senapan angin, tombak, bahkan tante menjadi korban diparangi oleh ibu Ical.

“Saya serahkan video kejadian sebelumnya ke penyidik, dan kembali kepada penyidik apakah saya sebagai terlapor pak karena saya di panggil ini, penyidik menjawab saya di panggil hanya sekedar klarifikasi atas laporan tersebut,” kata Adi menceritakan pernyataannya dihadapan penyidik.

Adi merasa heran karena laporan Ical di proses, sementara laporannya yang lebih dulu dan jelas buktinya tapi belum di proses.

“Saya dan keluarga tidak salahkan pihak kepolisian karena namanya laporan pasti tetap di tindaklanjuti dan di proses oleh penyidik namun saya juga meminta keadilan se adil-adilnya kepada penyidik yang menangani perkara yang saya laporkan agar di proses. Jelas dan ada bukti video Ical mengarah dan mendatangi kami sambil berlari menenteng senapan angin,” jelas Adi. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *