JURNAL LUWU TIMUR – Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik Polres Luwu Timur dalam menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Pasalnya, setelah berkas perkara atas nama korban RO sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Timur untuk dilengkapi (P19), pada akhir Mei lalu, penyidik Polres Lutim kembali melimpahkan berkas tersebut. Namun ironisnya, menurut informasi resmi yang diterima Tim LHI dari pihak Kejaksaan, berkas tersebut kembali dinyatakan belum memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan.
Berita terkait: Kasus Pakumanu Mandek, LHI Akan Laporkan Polres Lutim ke Polda dan Mabes
Berita terkait: LHI Serahkan Surat Dukungan ke Kejari Lutim; Komitmen Kawal Kasus Penganiayaan Pakumanu
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menyebut kondisi ini sebagai bentuk gagalnya integritas penegakan hukum di tingkat penyidik.
“Jangankan menahan tersangka, barang bukti pun masih belum semua disita. Ini menunjukkan bahwa penyidik tidak serius atau ada hal lain yang sedang mereka lindungi. Jika begini terus, publik layak menduga adanya indikasi obstruction of justice,” tegasnya, Jumat (10/6/2025).
Kapolres Siap Gelar Perkara, Kasat Reskrim Bungkam
Tim LHI Lutim telah menyampaikan keberatan dan keprihatinan ini langsung kepada Kapolres Luwu Timur. Hasilnya, Kapolres dikabarkan menyatakan kesiapannya untuk menggelar perkara dan memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut, yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Namun berbeda dengan Kapolres yang merespons cepat, Kasat Reskrim justru terkesan tidak menggubris komunikasi dan keberatan yang disampaikan secara resmi oleh Tim LHI. Tidak ada balasan atau tanggapan apapun dari Kasat Reskrim, meski telah dilakukan konfirmasi berulang.
“Kami anggap penyidik tidak profesional. Tidak hanya karena lambannya proses, tapi juga karena tidak ada komunikasi yang sehat kepada pendamping korban,” kata tim LHI Lutim.
LHI dan Warga Akan Gelar Aksi Damai
Melihat kondisi tersebut, LHI bersama Forum Masyarakat Peduli Pakumanu dan pihak korban kini sedang mengonsolidasikan rencana untuk menggelar aksi damai di depan Mapolres Luwu Timur.
Surat permohonan aksi akan dimasukkan dalam 1–2 hari ke depan.
“Kami tidak bisa menahan aspirasi masyarakat dan korban. Jika hukum tidak berpihak, maka suara rakyat harus bicara. Demo damai ini akan kami lakukan secara konstitusional,” tegas Arham La Palellung.
LHI Akan Lapor ke Polda Sulsel dan Mabes Polri
Tak berhenti di situ, Ketua Umum LHI juga memastikan akan segera melaporkan penyidik Polres Lutim ke Wasidik dan Propam Polda Sulsel, bahkan ke Divisi Propam Mabes Polri jika diperlukan.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kasus penganiayaan berat seperti ini semestinya ditangani cepat dan serius. Tapi yang terjadi malah tarik ulur, dan berkas bolak-balik karena tak kunjung lengkap. Di mana integritas penegakan hukumnya?” kata La Palellung.
Pihak LHI menegaskan bahwa mereka adalah pendamping resmi korban dengan surat kuasa yang sah, sehingga memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum secara aktif.
Hingga berita ini diturunkan, tim LHI masih terus menggali informasi lainnya serta menunggu klarifikasi dari Polres Luwu Timur. (*)















