Hari Antikorupsi 2025: KITA INDONESIA Desak Polda Sulsel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Pasar Lamataesso Soppeng

MAKASSAR – Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Koalisi Organisasi Masyarakat Pengawas Akuntabilitas Kredibilitas (KITA INDONESIA) melontarkan sikap kritis dan tegas terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng.

Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) dan telah diwarnai aksi demonstrasi ini belum menunjukkan progres yang signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang besar terkait komitmen dan keberanian penegak hukum untuk mengungkap kebenaran.

banner 1600x606

Pasar Lamataesso adalah fasilitas publik vital yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan ribuan pedagang dan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari sistem tender, perencanaan teknis, kualitas konstruksi, hingga pengawasan.

Korupsi Melanggar Hak Ekonomi Masyarakat

KITA INDONESIA menilai dugaan penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi kuat melanggar hak ekonomi masyarakat. Pasar adalah pusat perniagaan yang menopang kehidupan ribuan pedagang dan pelaku ekonomi kecil.

Ketua Umum KITA INDONESIA yang juga Ketua Umum LHI, Arham M.Si. La Palellung, menyatakan kasus ini membutuhkan sikap tegas dari penegak hukum. Ia menyoroti laporan yang sudah disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berlangsung cukup lama tanpa hasil yang jelas.

“Ada pertanyaan besar dari publik, apakah laporan dugaan korupsi ditangani berdasarkan bukti dan hukum, atau berdasarkan siapa yang dilaporkan? Jika penanganannya lambat dan penuh keraguan, publik tentu berhak curiga bahwa ada kepentingan tertentu yang memengaruhi proses hukum,” tegas La Palellung pada Selasa (9/12/2025).

KITA INDONESIA menilai negara wajib hadir menjamin transparansi dan menghentikan praktik penyalahgunaan anggaran publik. Mandeknya laporan tanpa kejelasan tindak lanjut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat.

Cerminan Pola Korupsi Infrastruktur

KITA INDONESIA menilai dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Lamataesso mencerminkan pola umum korupsi infrastruktur di Indonesia, yaitu:

1. Tender dan kontrak ditutupi dari pantauan publik.
2. Pengawasan internal dilemahkan.
3. Audit menjadi dokumen rahasia pemerintah.
4. Kualitas proyek rendah tidak ditindaklanjuti.
5. Pelapor justru ditekan ketika mempertanyakan.

Koalisi ini menegaskan bahwa korupsi anggaran publik adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena merampas hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak dan berkualitas.

Tuntutan Tegas KITA INDONESIA
Dalam momentum Hari Antikorupsi 2025, KITA INDONESIA mendesak:

– Polda Sulawesi Selatan segera meningkatkan status laporan dugaan korupsi Pasar Lamataesso dari penyelidikan ke penyidikan, atau mengeluarkan ekspose hasil pemeriksaan dari tim ahli Unismuh.
– Keberanian penyidik mutlak dibutuhkan, karena independensi penegakan hukum adalah harga mati.
– Transparansi total kepada publik atas temuan awal, audit konstruksi, dan proses tender.
– Keterlibatan pengawasan eksternal, termasuk dari pers independen dan organisasi masyarakat.

“Jika penegakan hukum tajam kepada rakyat kecil, namun lunak pada dugaan korupsi anggaran besar, maka keadilan hanya slogan,” tutup KITA INDONESIA.

Seruan untuk Pemerintah Daerah: Buka Data, Jangan Berlindung

KITA INDONESIA juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan komitmen transparansi, sebab transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bersih.

Komitmen KITA INDONESIA dan LHI ke depan:

– Terus mengawal kasus Pasar Lamataesso hingga tuntas.
– Mengirim surat permintaan informasi perkembangan kasus kepada Polda, serta meminta supervisi dari Mabes Polri dan KPK RI.
– Bekerja sama dengan organisasi pers independen dan lembaga advokasi HAM.

Kasus ini bukan akhir. Ini adalah awal koreksi sistemik terhadap tata kelola anggaran publik di daerah. Momentum Hari Antikorupsi 2025 harus menjadi titik balik. Hukum tidak boleh diatur oleh kepentingan, transparansi tidak boleh diredam oleh kekuasaan, dan kebenaran tidak boleh dikunci di ruang birokrasi.

KITA INDONESIA dan LHI menuntut: Ketegasan hukum, keberanian sikap, komitmen moral, dan transparansi total, karena Indonesia adalah milik rakyat, bukan milik koruptor. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *