Resmi Jadi Perda, Fraksi PKB Apresiasi Kolaborasi Intensif antara Pemkab Takalar dan Pansus DPRD

TAKALAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Takalar menyampaikan apresiasi terhadap resminya penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Dukungan Pesantren menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikan H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah dalam pembacaan Pemandangan Umum Akhir Fraksi PKB terhadap Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren serta Hewan Ternak.

banner 1600x606

Dalam penyampaiannya, H. Hilal menekankan bahwa dukungan terhadap pesantren merupakan prioritas bagi PKB. Menurutnya, pesantren di Kabupaten Takalar telah memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi islami, baik dari aspek intelektual maupun pembinaan moral.

Oleh karena itu, lanjut Hilal, PKB mengapresiasi kolaborasi intensif antara Pemkab Takalar dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam merampungkan pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren ini sangat strategis. Ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan konkret pemerintah daerah terhadap institusi yang konsisten membangun SDM berdaya saing, sejalan dengan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKB, H. Hilal Hisbul Sajadah, saat membacakan pemandangan akhir Fraksi PKB.

Di hadapan pimpinan sidang dan jajaran Forkopimda, selain isu pesantren, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya Ranperda Penertiban Hewan Ternak demi menciptakan ketertiban umum dan tata kelola lingkungan yang lebih baik.

“Dengan mengharap rida Allah SWT, atas nama Fraksi PKB, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan Fraksi PKB Takalar, yakni: Habibie Abdullah (Ketua); Ichsan Ariansyah Muchtar (Sekretaris); H. Hilal Hisbul Sajadah (Wakil Ketua); serta didukung anggota fraksi lainnya: Sri Resky Ulandari, Hj. Nurlenni Kahar, M. Dahlan, dan H. Muh. Rijal.

Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, kedua regulasi tersebut akhirnya resmi disahkan menjadi perda. Kehadiran Perda Fasilitasi Pesantren diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat tiga pilar utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (seperti UMKM pesantren).

Fraksi PKB mendorong agar regulasi ini mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2026 dengan penyesuaian anggaran daerah. Harapannya, kebijakan ini mampu memposisikan pesantren sebagai lembaga strategis pembangunan daerah yang mandiri dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Takalar secara menyeluruh. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *