MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, unsur utama delik korupsi mencakup kerugian nyata maupun potensi kerugian negara.
“Kata ‘dapat’ dalam undang-undang bermakna potensi kerugian. Jadi, penetapan tersangka tidak wajib menunggu hasil audit final dari BPK atau BPKP,” ujar Burhan kepada media, Rabu (31/12/2024).
Burhan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak harus bersifat nyata dan pasti pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik dapat menggunakan alat bukti lain untuk menunjukkan adanya penyimpangan anggaran.
“KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian memiliki kewenangan menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Perhitungan kerugian negara bisa menyusul di tahap penyidikan lanjutan atau pembuktian persidangan,” tambahnya.
LSM PERAK mengingatkan Kejati Sulsel agar tidak menunda proses hukum, mengingat kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan pemeriksaan saksi, kroscek TKP, hingga pemeriksaan rekanan.
“Kasus ini diduga melibatkan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Burhan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin (BB) dan lima orang lainnya, termasuk sejumlah PNS dan pihak swasta (HS, RR, UN, RM, dan RE).
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan pencekalan dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah upaya penghilangan barang bukti. Sebelum dicekal, Bahtiar telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kebijakan proyek tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menduga adanya modus penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor instansi dan menyita dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan. Hingga saat ini, keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. (*)















