Polres Lutim Diduga Ulur Waktu soal Kasus Penganiayaan, Korban-Saksi: Kami Capek Dipanggil Terus

JURNAL LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur (Lutim) diduga mengulur-ulur waktu terkait kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan dan sampai saat ini juga hanya sebatas pemanggilan saksi terus menerus.

“Korban dan saksi terus menerus dipanggil, kami capek di panggil terus!. Bagaimana sih ini kasus sampai sekarang tidak ada kejelasan hanya pemanggilan saksi terus padahal kata Kasat Reskrim beberapa hari lalu waktu kami menghadap (sebelum pemanggilan 15 saksi, pada 17 Februari) kasusnya sementara di proses, kita sudah panggil korban dan juga 15 saksi,” kata DN yang merupakan salah satu keluarga korban RO, Jumat sore (28/2/2025).

banner 1600x606

Dikatakan DN, Kasat mengatakan kenapa harus pemanggilan saksi karena penyidik tidak ada di TKP, maka perlu di ambil keterangan dan bukti-bukti lain karena penetapan tersangka tidak sertamerta di lakukan oleh penyidik.

Baca juga: 15 Orang Saksi Dimintai Keterangan soal Dugaan Penganiayaan di Lutim

“Katanya harus ada 2 alat bukti yang sah, bukti keterangan dan dokumen, video yang beredar hanya salah satu bukti petunjuk yang nanti akan dikembangkan lewat keterangan saksi-saksi,” ucap DN yang juga salah satu saksi dari 15 saksi saat menirukan keterangan Kasat Reskrim.

Lanjut setelah sehari pertemuan dengan Kasat, DN bersama 15 orang saksi dan korban RO menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan secara bergantian.

“Kami jelaskan semua kronologinya. Kami serahkan bukti foto dan video hari itu, kami anggap semua sudah lengkap sesuai pernyataan pak kasat, namun ternyata bukannya informasi status tersangka pelaku tapi kami mendapat surat pemanggilan saksi lagi untuk memberikam keterangan, entah apalagi yang kurang, apakah ini hanya alasan untuk menyampaikan bahwa kasus berproses agar kami bosan dengan sendirinya dan kasus di tutup, atau seperti apa, hanya penyidik yang tahu,” bebernya.

DN menambahkan kalau dirinya sudah menyampaikan ke pendamping hukum. Katanya kalau memang tidak ada kejelasan setelah hari Senin mendingan cabut laporan.

“Kita selesaikan dengan cara sendiri kita balas perlakuan pelaku, hancur kalau mau hancur,” tegasnya.

“Kami sudah capek di panggil terus, kami ini korban bukan pelaku. Jadi mending baku hambur saja tidak ada gunanya menghargai polisi dengan tidak melakukan balasan kalau ujung-ujungnya kami juga yang di susahkan padahal kami ini korban,” jelasnya.

Salah satu bukti bahwa dugaan kasusnya di ulur-ulur adalah SP2HP yang diterbitkan tanggal 21 Februari, sampai ke korban tanggal 28 Februari, apakah ini bukan modus.

“Alasan kami melakukan pelaporan ke polisi (polsek) dan saat ini di tangani polres agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan dan pelakunya bisa cepat mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan, tapi kalau hanya di ulur-ulur terus mending di cabut saja itu laporan, kan kami sudah punya dasar ketika kami menyelesaikan dengan cara kami sendiri,” ungkapnya penuh rasa kecewa dan kesal.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu A. Fadli Yusuf saat dikonfirmasi media via WhatsApp (WA), Jumat sore (28/2) menyampaikan terima kasih atas perhatiannya.

“Boleh ke ke kantor hari Senin kita diskusi,” tulisnya.

Pada hari yang sama, tim media juga mengonfirmasi pihak Humas, Ipda Taufik, namun tidak membalas pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *