SOPPENG – Sektor pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, kini berada di bawah pengawasan ketat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI). Fokus perhatian tertuju pada sejumlah proyek rehabilitasi bangunan Sekolah Dasar (SD) yang dinilai memiliki pola pelaksanaan mencurigakan dan memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan kajian awal LHI, ditemukan indikasi bahwa beberapa pekerjaan yang secara karakteristik seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, diduga justru dialihkan kepada pihak ketiga.
Selain persoalan metode kerja, LHI juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan permintaan serta pemberian sejumlah fee dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Meski demikian, pihak LHI menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan verifikasi mendalam dan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Hal lain yang mengundang tanda tanya adalah pola nilai pagu anggaran pada sejumlah paket proyek yang berada dalam rentang seragam dan hampir identik. Kesamaan nilai ini dinilai tidak lazim dan membutuhkan penjelasan transparan dari sisi metodologi perencanaan serta pertimbangan teknis.
Ketua LHI menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan bahwa pola-pola yang muncul secara masif dalam satu sektor dan tahun anggaran yang sama tidak dapat diabaikan.
“Jika kegiatan yang memungkinkan swakelola justru dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar pertimbangan transparan, apalagi jika benar ada praktik fee, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis proyek. Ini menyentuh integritas kebijakan publik,” tegas Ketua LHI, Minggu (1/3/2026).
LHI berkomitmen melakukan analisis menyeluruh terhadap pola pembelanjaan di berbagai sektor sepanjang TA 2025. Kajian tersebut mencakup: Struktur nilai paket; Metode pelaksanaan pekerjaan; Konsentrasi penyedia jasa (kontraktor); Potensi keterkaitan kebijakan lintas Perangkat Daerah.
Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pola sistemik yang berulang, LHI akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada institusi berwenang guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Ini bukan soal satu proyek atau satu sekolah, melainkan soal pola tata kelola. Jika ada indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tentu akan kami serahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk membuktikannya,” tambahnya.
LHI tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Sejalan dengan itu, media ini juga menyediakan Hak Jawab bagi instansi berwenang guna memastikan proses pengadaan proyek pendidikan di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Sebab, di sektor pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara. (FSL)















