banner 1024x1282

Resmi Disetujui DPRD, Desa Persiapan Tarang Towaya Segera Berstatus Definitif

TAKALAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Takalar, Jumat (16/10/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, serta dihadiri pimpinan dan anggota fraksi DPRD Takalar.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT, pada hari ini kita masih diberikan rahmat dan hidayah untuk bersama-sama hadir dalam Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Takalar terhadap Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya,” ucap H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah saat membacakan laporan, Jumat (16/10/2026). Hilal merupakan Wakil Ketua Pansus DPRD Takalar untuk pembentukan desa tersebut.

Dalam laporannya, H. Hilal menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan beberapa kali pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan lapangan untuk bertemu langsung dengan masyarakat Desa Persiapan Tarang Towaya pada Senin (29/6/2026).

Rangkaian kegiatan lainnya mencakup berbagi informasi ke DPRD Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu Timur, serta konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI dan Komisi II DPR RI.

“Selanjutnya, setelah laporan Pansus ini, Ranperda akan diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengkajian secara yuridis formal dan materiil,” tambah Hilal.

Dalam rapat tersebut, laporan Pansus mengenai pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan fraksi untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah menuju pembentukan Desa Tarang Towaya sebagai desa definitif. Meski demikian, masih terdapat tahapan administratif dan penyelarasan yang harus dilalui sebelum desa tersebut resmi memperoleh status definitif.

Setelah tahapan harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ranperda akan menjalani proses persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan. Selanjutnya, dokumen pembentukan desa akan diteruskan kepada kementerian yang membidangi pemerintahan desa untuk memperoleh nomor registrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal Mustamin, menyambut baik persetujuan dari pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Takalar.

“Alhamdulillah, pimpinan dan anggota fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda terkait penetapan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya,” ujarnya.

Menurut Andi Rijal, setelah laporan Pansus disampaikan dan disetujui dalam rapat paripurna, prosesnya akan berlanjut ke tahapan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Sebagai informasi, susunan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya terdiri dari:
Ketua: Muh. Darwis Sijaya (Fraksi PKS)
Wakil Ketua: H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah (Fraksi PKB)

Anggota:
H. Syarif, M. (Fraksi Partai NasDem)
Sri Reski Wulandari (Fraksi PKB)
Hj. Risma (Fraksi PPP)
Irma Waty (Fraksi PDI Perjuangan)
Israwati Daeng Rannu (Fraksi Partai Gerindra)
Hj. Megawati (Fraksi Partai Golkar)
M. Hijas Kartawijaya (Fraksi Partai Demokrat)
Mulyasti Daeng Taugi (Fraksi Partai Gelora)

Kini, proses tersebut berlanjut ke tahapan administratif dan regulasi yang harus dipenuhi. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hingga Desa Tarang Towaya resmi memperoleh status sebagai desa definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *