Dinilai Tak Berdasar, Kasus Bagi-bagi Uang Tidak Terbukti, Selesai.!

JURNAL SOPPENG – Sekretaris Direktorat Hukum siAP-ADA Ichwan Syawal mengatakan bahwa dugaan money politik (politik uang) yang disebar kemana mana dan di laporkan ke Bawaslu Soppeng itu sangat tidak berdasar.

“Itu tidak ada sama sekali unsur politik uang, bahkan Bawaslu menyatakan tidak masuk unsur tindak pidana pemilihan,” tegas Ichwan, saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

banner 1600x606

Lanjut dikatakan, secara personal sepertinya advokat paslon nomor urut 2 kurang melek hukum mengenai tindak pidana Pemilu.

“Hal itu dibuktikan dengan laporan yang mereka masukkan dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu dan bukan merupakan tindak pidana pemilihan,” tutup Ichwan syawal.

Sebumnnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Soppeng 2024.

Dugaan politik uang yang dilaporkan salah satu tim kampanye dengan perbuatan membagi-bagikan uang dihentikan oleh Sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Dugaan kasus politik uang ini mencuat dengan adanya pemberitaan di media online dan pelaporan ke Bawaslu Soppeng. Dimana terlapor atasnama H. Darwis alias Ladai, dan pelapor atasnama Untung Setiawan, S.H.

Mulanya, terlapor H. Dawis alias Ladai dilaporkan dengan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kelurahan Bila, Kacamatan Lalabata. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *