Kawal Program P3-TGAI di Takalar, Kejati Sulsel Tekankan Transparansi dan Bebas Penyimpangan

TAKALAR – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengawal pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Takalar, Kamis (13/8/2026). Program ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Pengawalan oleh tim Kejaksaan bertujuan untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta bebas dari penyimpangan hukum.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam program pemerintah ini bertujuan mengawal proses pekerjaan agar sesuai aturan, mencegah potensi pelanggaran, serta memastikan pengelolaan anggaran oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Agenda ini diisi dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sosialisasi pendampingan, serta pengarahan terkait mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Kegiatan dihadiri oleh tim Kejati Sulsel yang didampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Pompengan Jeneberang, Konsultan Manajemen Balai (KMB), serta para ketua kelompok P3-TGAI se-Kabupaten Takalar selaku penerima dan pelaksana kegiatan di lapangan.

Salah satu Ketua Kelompok P3A Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Daeng Ngerang, membenarkan adanya kegiatan pengarahan tersebut.

“Iya, kami mengikuti kegiatan Monev dan pengarahan dari tim Kejati Sulsel,” ujar Daeng Ngerang kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Ia menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim Kejaksaan dan pihak terkait dalam pemantauan program P3-TGAI dari Kementerian PU tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dari tim Kejaksaan melalui pengarahan, monitoring, serta pengawalan program ini. Ini hal yang sangat positif dan membantu kami selaku penerima manfaat untuk melaksanakan program P3A sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Dalam arahannya, pihak Kejati Sulsel menekankan agar seluruh pihak yang terlibat memahami tanggung jawab masing-masing serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Kelompok P3A juga didorong untuk mampu mengidentifikasi potensi persoalan di lapangan melalui pemahaman AGHT. Dengan begitu, setiap kendala dapat diantisipasi secara tepat tanpa mengganggu jalannya pekerjaan.

Melalui pendampingan ini, pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Takalar diharapkan berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya para petani. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *